Apa Hukum Nikah Siri Online, Halalkah?
Nikah Siri Online Halalkah?
NONSTOP, SAH-Para pelaku nikah sirri yang menggunakan jasa online dapat bernafas lega. Pernikahan yang mereka lakukan sah, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan dan kaedah hukum Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, yang hanya boleh dilakukan oleh para pengusaha biro jasa hanya mengiklankan saja di internet (online). Sedangkan, ritual pernikahan tetap dilakukan sesuai dengan aturan dan kaedah hukum Islam.
Jelas Amidhan, jika ada sebuah biro jasa yang menawarkan paket nikah sirri beserta wali dan saksinya untuk perempuan, itu tidak dapat dibenarkan. Ditegaskannya, dalam hukum Islam, perempuan yang hendak menikah harus diwalikan oleh keluarga atau kerabatnya.
“Kalau tidak ada ayahnya, bisa pamannya atau kakak lelakinya. Kalau ada jasa yang menyediakan wali untuk mempelai perempuan, itu tidak sah,” kata Amidhan saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/3).
Menurutnya, posisi perempuan sangat berbeda dengan laki-laki. Ia mencontohkan, sekitar tahun 2005 silam di Padang, Sumatera Barat, ada seorang laki-laki dapat menikah tanpa hadir di depan penghulu.
“”Dia cukup melalui telepon saja. Sedangkan yang datang ke penghulu, dia diwakilkan oleh adiknya,” ungkap Amidhan.
Ia menduga, konsumen jasa nikah sirri online adalah pelaku poligami. Baginya, nikah semacam ini tidak ada bedanya dengan nikah sirri pada umumnya. “Nikah sirri itu kan nikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sebelumnya. Jadi, itu bisa menimbulkan masalah buat keluarganya kelak,” ujarnya.
Ditambahkannya, kebanyakan pelaku poligami adalah orang kaya yang bisa menafkahi beberapa istrinya.
Meski dibenarkan jika dilakukan sesuai aturan, ia menyarankan agar perilaku nikah sirri atau poligami secara diam-diam tidak dilakukan. Nikah sirri juga dinilai akan menyusahkan anak. Sebab, anak hasil pernikahan sirri akan mendapat kesulitan ketika hendak mendaftar sekolah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keluarga hasil nikah sirri tidak bisa dicampuri oleh pemerintah. Sebab tidak tercatat dalam dokumen Kementerian Agama. “Kalau tetap memaksakan, resikonya ditanggung sendiri oleh pelaku,” ucap politisi PPP ini.
Ia membenarkan pendapat Amidhan, bahwa nikah sirri itu sah menurut agama Islam. “Nikah sirri bukan sesuatu yang haram. Tapi tidak dicatat oleh negara,” tuturnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ninik Rahayu terkejut ketika mendengar adanya pihak-pihak yang mengiklankan diri sebagai fasilitator pernikahan sirri. Ia menyarankan kepada pemerintah, yakni melalui Kementeri Informasi dan Komunikasi (Kemenkof) untuk melarang iklan-iklan semacam itu. “Iklan ini telah melakukan pelanggaran dan memprovokasi, karena akan berdampak buruk, juga merendahkan martabat perempuan,” tegas Ninik.
Mantan anggota Komisi Nasional (Komnas ) Perempuan ini berpendapat, maraknya terjadi pernikahaan secara sirri merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mampu memberikan jaminan dan kesejahteraan keluarga.
Jelasnya, pada 2014 lalu, Komnas Perempuan dan beberapa ormas sudah mengajukan kepada pemerintah akan merevisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ninik berpendapat, harus ada sanksi pidana dan administrasi yang diterapkan kepada pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap perkawinan.
“Petugas pencatat dan pelaku harus dikenakan sanksi administrasi, atau kalau perlu sanksi pidana juga,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan peraturan baru.
Kembali lagi soal pernikahan sirri secara online. Ungkapnya, berdasarkan catatan yang ada, jumlah perceraian di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan setiap tahunnya. “Ini perceraian yang pernikahannya dilakukan secara resmi. Bagaimana kalau secara online, bisa bertambah banyak,” tukasnya.
Mengenai alasan terpaksa melakukan pernikahan sirri karena terkendala biaya, tidak bisa dibenarkan. Dijelaskannya, pemerintah saat ini sudah membebaskan biaya pernikahan jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Kalau di luar kantor atau di luar jam kerja, biayanya hanya Rp 600 ribu. Jadi soal biaya, bukan alasan,” pungkasnya.
Bogor Marak Nikah Siri Online
ak ad biro jasa nikah siri cara lafaz akad nikah contoh lafaz akad nikah jasa nikah siri jasa nikah siri bandung jasa nikah siri depok jasa nikah siri jakarta jasa nikah siri jogja jasa nikah siri surabaya jasa penghulu nikah siri kahwin mudah kursus nikah lafaz akad nikah lafaz akad nikah in english lafaz akad nikah johor lafaz akad nikah kedah lafaz akad nikah kelantan lafaz akad nikah pahang lafaz akad nikah perak lafaz akad nikah selangor lafaz akad nikah singapura lafaz akad nikah terengganu lafaz akad nikah wali nikah islam nikah kahwin nikah siri nikah sirri nikah wali hakim tips kahwin