Cerai Talak dan Hukumnya dalam Islam

Cerai Talak dan Hukumnya dalam Islam

14/09/2022 Motivasi Wedding 0

Talak jatuh apabila:
Suami mengaku bujang. Misalnya ada suami yang suka ke wanita lain untuk menyembunyikan setatus aslinya. Lalu dia berkata kalau dia bujang. Maka talaq jatuh.
Jika si suami tetap menggauli istrinya maka hukumnya ZINA.

HUKUM HUKUM TALAK

Pada dasarnya talak atau perceraian adalah ssuatu yang tidak di senangi yang dalam Istilah ushul fiqh di sebut makruh. Meskipun hukum dari talak itu makruh tapi bisa di lihat dari sebab tertentu.
1.  NADAB/SUNNAH yaitu : jika dalam keadaan rumah tangga sudah tidak bisa di lanjutkan. Dan seandainya tetap di pertahankan maka akan timbul ke mudharatan yang lebih besar diantara kedua belah pihak.
2. MUBAH: atau boleh saja di lakukan bila memang perlu terjadinya perceraian dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan perceraian itu. Dan manfaatnya ada.
3. WAJIB atau mesti di lakukan. Yaitu perceraian yang mesti di lakukan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidal menggauli istrinya. Sampai masa tertentu. Serta ia tidak mampu pula membayar kaffarat sumpah. Dan tindakan ini memudharatkan bagi istri.
4. HARAM talak itu di lakukan tanpa alasan. Sedangkan istrinya dalam keadaan haid. Atau suci yang dalam masa itu istrinya telah di gauli…

PESAN : JANGAN MAIN2 DENGAN KATA TALAK.

Baca Juga : Biaya Pengacara Cerai

Dhirgham Haidar Irhab Hamba yang Jahil lagi Dhai

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *