Cerai Talak dan Hukumnya dalam Islam

Cerai Talak dan Hukumnya dalam Islam

14/09/2022 Motivasi Wedding 0

Cerai Talak dan Hukumnya dalam Islam 

Seribu kali istri minta dicerai, sebelum suami bilang “Oke”, masih sah sebagai Suami-Istri.

Tapi sekali saja, Suami keluar kata Cerai, walaupun maksudnya becandaan, maka jatuhlah Talaknya …

Olok olok ngaku bujangan di depan orang lain, jatuh pula lah Talak nya …

Tak sengaja berucap, sana balik ke Bapak Ibu mu, itupun telah jatuh Talak. Repost ….

PENGERTIAN TALAK (Cerai)

Mungkin kata “TALAK” itu sudah terlalu sering kita dengar, meski kadang kita tidak tau apa sebenarnya arti talak itu..
Pertama2 kita bahas soal perbedaan antara TALAK dan CERAI
Cerai dan talak adalah artian yang sama. Talak adalah bahasa arab sedangkan cerai adalah bahasa indonesia.

TALAK adalah: pelepasan akad Nikah dengan lafal talak atau yg semakna dengan itu.
Talak dalam islam adalah halal tapi sangat di benci sama Allah.
Nabi muhammad saw bersabda : ABGHADUL HALALI ÌNDALLAHI TALLAK. Perbuatan halal tapi paling di benci Allah adalah talak (HR. Abu daud)

MACAM MACAM TALAK

1. TALAK RAJ’IAH yaitu : talaq satu dan talaq dua di sebut talak raj’iah. Karena suami bisa rujuk kembali, dan masa iddah belom habis.
2. TALAK BA’IN yaitu : talak tiga, jika suami tidak dapat rujuk, walaupun masa iddah belom habis, talak tiga sering di sebut talak ba’in kubra.

LAFADZ/ UCAPAN TALAK.

TALAK SHAR’IH/SYAR’I yaitu : talak dengan lafadz yang jelas dan terang.
Misalnya suami berkata pada istrinya. “KAMU SAYA CERAI” atau “KAMU SAYA TALAK”
Talak semacam ini di niati atau tidak, maka talak sudah jatuh dan haram untuk bercampur.
TALAK KINAYAH yaitu : talak dengan lafadz sindiran. Misalnya suami berkata pada istrinya
“PERGI KAU DARI SINI” atau “PULANG KERUMAH ORANG TUAMU” talak seperti ini jatuh kalau di niati talak. Tetapi jika tidak di niati maka talak tidak jatuh. Dan halal untuk di campur.

TALAK KIAS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *