Syarat Nikah Janda Duda Cerai Mati Mapan – Sirri atau Resmi
Syarat Nikah Janda Duda Cerai Mati Mapan Cari Jodoh – Sirri atau Resmi
Adakah syarat nikah duda dan janda cerai hidup atau mati yang harus dilengkapi saat akan menikah kembali? Ketahui informasi lengkapnya dengan membaca artikel ini:
–Â Inilah 5 Syarat Menikah Bagi laki-laki yang Wajib Dipenuhi
–Â 5 Trik Mencari Kado Pernikahan yang Bermanfaat agar Tidak Salah Beli
–Â 5 Rincian Persyaratan Numpang Nikah yang Harus Diketahui
–Â 4 Langkah Mengurus Surat Nikah Beda Kota yang Mudah
–Â Sebuah perceraian adalah hal yang selalu dihindari pasangan suami istri. Hal ini tentu tidak diharapkan terjadi, baik bercerai hidup ataupun mati. Namun bila jalan ini sudah terjadi, maka tidak banyak hal yang dapat dilakukan. Mengalami hal ini dan ingin menikah kembali?
3 Garis Besar yang Akan Dibahas di Artikel ini:
Syarat Nikah Cerai Hidup
Bagaimana Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai?
Penting untuk memperhatikan syarat nikah duda dan janda agar semua proses dapat terjalani dengan baik.
Apakah persyaratan yang harus dilengkapi?
Syarat Nikah Duda dan Janda Cerai Hidup atau Mati
Terdapat perbedaan persyaratan antara pernikahan duda dan janda yang cerai hidup dengan mati. Karenanya, kami akan membahas keduanya dengan detail. Agar tidak terjadi kesalahan untuk Anda yang berniat melakukan pernikahan. Berikut informasinya,
A. Syarat Pernikahan Janda dan Duda Cerai Hidup
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk pernikahan janda dan duda yang mengalami cerai hidup. Inilah informasinya,
1. KTP dengan Status Jelas
Pastikan bahwa Anda dan pasangan memiliki KTP atau kartu tanda penduduk. Biasanya dibutuhkan KTP yang satu daerah, jadi pastikan telah mempersiapkannya. Selain itu, sebagai syarat menikah duda dan Janda dibutuhkan status yang jelas pada KTP. Jika memang cerai hidup maka akan dijelaskan bahwa status yang bersangkutan janda atau duda cerai hidup.
2. Kartu keluarga
Selain KTP, dibutuhkan Kartu Keluarga dengan status yang jelas. Biasanya, untuk mengurus hal ini berbarengan dengan perubahan status pada KTP. Jadi, jika syarat nikah antara janda dan duda atau KK ini dibutuhkan, Anda telah memilikinya. Dan siap untuk memberikannya pada KUA sebagai berkas persyaratan.
3. Menunggu Masa Iddah
Dalam hukum Islam terdapa masa Iddah yang harus dijalankan oleh duda ataupun janda. Biasanya, masa ini dilakukan untuk janda ataupun duda yang mengalami perceraian karena talak. Masa iddah harus dijalankan hingga selesai. Biasanya dilakukan selama 3 bulan, setelah masa ini selesai barulah Anda dapat melakukan pernikahan kembali. Jika tidak, pasangan tidak dapat melakukan pernikahan kembali.
B. Syarat Nikah Duda dan Janda Cerai Mati
Duda Cerai Mati Mapan Janda Cerai Mati cari jodoh Janda Duda Cerai Mati Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai?