Syarat Nikah Janda Duda Cerai Mati Mapan – Sirri atau Resmi

Menikah lagi tanpa akta cerai?
Terkadang muncul pertanyaan bagi sebagian pria maupun wanita, apakah kita bisa menikah lagi tanpa akta cerai? Adanya kondisi tersebut tentu membuat orang-orang bertanya-tanya. Tapi, karena kurang pengetahuan mereka mengenai hal itu, tidak sedikit orang yang lebih memilih mengambil jalan untuk menikah siri.
Sebenarnya, menurut agama perceraian sudah bisa terjadi, tapi berbeda di mata hukum. Ketika membicarakan agama, beberapa agama memperbolehkan pasangan suami istri bercerai meskipun menjatuhkan talak pada pasangannya hanya melalui perkataan saja. Meskipun begitu, tetap saja mereka sudah dinyatakan cerai oleh agama, kecuali Katolik yang sangat sulit bercerai.
Karena itulah, mereka yang sudah berkata talak dan resmi bercerai di depan agama, bisa saja menikah kembali tanpa adanya surat cerai. Jadi, di agama tertentu ketika orang tersebut sudah mengatakan talak, berarti mereka tidak lagi menjadi sepasang suami istri, bahkan bisa sah-sah saja kalau memang ingin menikah lagi.
Tapi, jika kita melihatnya dari sisi hukum negara, perceraian yang hanya melalui perkataan saja tidak disahkan dan dianggap masih sepasang suami istri. Legalitas mereka untuk bercerai belum bisa ditentukan sebelum adanya proses hukum, sehingga persidangan perlu mereka lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan surat cerai.
Jika perceraian dari hukum negara dikabulkan, mereka bisa mendapat akta nikah, sehingga mereka yang ingin menikah lagi bisa saja dilakukan secara sah. Kesimpulannya, kalau orang tersebut menikah lagi tanpa akta cerai maka akan dianggap tidak sah atau tidak diakui oleh negara.
Dari penjelasan tersebut, apa akibatnya kalau kita menikah tanpa adanya surat cerai?
1. Masalah administrasi kependudukan
Anda yang menikah tanpa adanya surat cerai pastinya akan mengalami beberapa kesulitan, salah satunya adalah administrasi kependudukan. Anda tidak akan mudah mengurus segala keperluan yang berurusan dengan kependudukan, seperti KTP atau kartu keluarga. Jika sudah begitu, Anda akan kesulitan untuk mengurus berkas-berkas kependudukan yang lainnya.
2. Warisan
Persoalan ini terjadi jika Anda sudah menikah lagi namun tidak ada surat cerai yang tertera. Ketika Anda ingin bercerai lagi, pastinya masalah warisan akan diperdebatkan. Anda tidak akan bisa mengurusnya ke meja hukum karena tidak ada akta cerai yang resmi dan pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Dengan begitu, Anda wajib mengurusnya sendiri dan pada umumnya salah satu pihak haruslah mengalah agar masalah tidak bertambah panjang.
3. Status anak
Kalau pernikahan Anda tidak sah karena tidak ada surat cerai, status anak yang Anda miliki tentu menjadi pertanyaan. Statusnya menjadi tidak jelas, karena tidak adanya catatan sipil di KUA.
Masalah lainnya lagi ketika orangtuanya meninggal, segala pengurusan maupun warisan tidak begitu saja jatuh ke anaknya, karena kedua orangtuanya belum tercatat di mata hukum.
Beberapa hal sebelum menentukan untuk menikah lagi tanpa akta cerai memang sangatlah banyak, belum lagi pihak pria masih harus menghidupi pihak wanitanya meskipun sudah bercerai. Lebih baik pertimbangkan matang-matang, atau kalau perlu usahakan untuk tidak bercerai.
Sudahkah Anda mempertimbangkannya sebeluh melaksanakan pernikahan tersebut? Sudahkah anda memilki semua persyaratan tersebut?
Jika belum maka siapkanlah semua persyaratan ini. Dan untuk mengurus syarat nikah duda dan janda ini tidaklah terlalu sulit. Sehingga semua urusan dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan pernikahan dapat segera dilakukan.
Duda Cerai Mati Mapan Janda Cerai Mati cari jodoh Janda Duda Cerai Mati Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai?
